Hari ini, aku Mas Anto mau berbagi soal pajak. Sekali-kali bahas yang berbobot biar mantap, hahaha….. Jadi gini, di Pajak itu ada yang namanya PPh 23. Opo iku? Objek PPh di pasal 23 telah dimasukkan oleh pemerintah menjadi 62 jenis jasa lain yang keseluruhan sudah dicamtumkan pada PMK no. 141/PMK.03/2015. Agar anda paham akan DJP online PPh 23, berikut ini tarif dan cara membuat hitungan setor serta e-filling yang mudah.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Seperti yang tertulis di situs dirjen pajak, dimana pajak yang dikenakan pada penghasilan atas jasa dipotong oleh Pajak Penghasilan PPh pasal 23. Umumnya jenis penghasilan ini terjadi ketika terjadi transaksi atar dua pihak, dimana pihak yang memberi jasa atau menerima peghasilan akan dikenakan PPh 23 ini. pihak pemberi jasa itu akan memotong serta melaporkan PPh pasal 23 kepada kantor pajak.
Pembayaran Pelaporan serta Bukti Potongan PPh 23
Pembayaran dilakukan dengan cara membuat ID billing, kemudian membayarkannya melalui bank persepsi yang sudah disetujui oleh kementrian keuangan. Jatuh tempo pembayaran ini adalah tanggal 10, terhitung sesudah bulan terutang pajak penghasilan pasal 23.
Sebagai tanda bahwa telah dilakukan pemotongan, pihak pemotong haruslah memberikan bukti potong dari pihak 1 dan juga bukti potong ketika melakukan e-Filling di DJP.
Pelaporan ini bisa dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT PPh 23, kemudian melaporkannya dengan fitur lapor pajak online. Jatuh tempo pelaporan ini berada di tanggal 20, terhitung sebulan setelah terutang pajak penghasilan.
Apabila sebelumnya proses pembayaran pajak ini dilakukan secara terpisah, saat ini bisa dilakukan dengan sekali jalan dimana bisa dikerjakan melalui aplikasi Online. Tarif PPh ini dikenakan dengan menyesuaikan nilai DPP atau Dasar Pengenaan Pajak dari penghasilan. Tarif pengenaan pajak pun ada dua, yakni 15% dan 2% tergantung dengan objek PPh 23 nya.
Tarif 15% ini dikenakan pada jumlah bruto atas, yang biasanya berupa hadiah atau penghargaan selain yang sudah dipotong PPh 21. Sedangkan untuk tarif 2% dikenakan atas pajak sewa serta penghasilan lain yang bersangkutand engan penggunaan harta, kecuali sewa tanah ataupun bangunan. Itulah bebrapa penjelasan mengenai DJP online yang bisa anda ketahui, semoga dengan adanya artikel ini anda semakin mengerti.